Air minum
merupakan kebutuhan pokok dan vital. Di Jakarta telah terbangun kurang lebih
1500 Depot Air Minum Isi Ulang. Tersebar merata di beberapa sudut jalan bahkan
di dalam lintasan gang kecil di daerah yang padat. Ekonomi kerakyatan sebuah
cita-cita. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
rakyat dengan tenaga yang relatif dengan ketrampilan yang sederhana. Dengan
penggunaan air minum dengan tabung selain mudah dan praktis dengan
penampilannya akan sedikit mengangkat pristise di dalam suatu kehidupan rumah
tangga. Demikian juga prestise dalam suatu lingkungan wilayah, sebagai indikasi
adanya kegiatan ekonomi sedikit maju, seperti adanya kegiatan mesin fotocopy,
warung telepon, rumah makan/restoran, perbengkelan kendaraan bermotor,
klinik/pelayanan kesehatan, jalur transpotasi dan lain sebagainya.
Bila kegiatan
penyediaan air minum ini dilihat dari aspek ekonomi, paling tidak memberikan
pembelajaran dan peningkatan kreativitas rakyat dalam memenuhi kebutuhan
pokoknya. Konsumennya besar, kebutuhan sehari-hari, mudah di jangkau dan
kompetetif untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga. Disamping itu geliat
ekonomi ini mendongkrak juga kegiatan ekonomi ikutan lainnya. Dengan demikian,
maka dapat menyumbang (walaupun tidak spektakuler) dalam pengentasan kemiskinan
dan pengangguran.Untuk menumbuhkan dan meningkatkan geliat dan perannya, perlu
pembinaan dan pengawasan baik untuk kepentingan survival dan suksesnya usaha
maupun perlindungan terhadap konsumennya. Survival dan suksesnya usaha ada
beberapa faktor yang harus diperhatikan yaitu :
(1)
sumber air bakunya, harus tersedia baik kuantitasnya maupun kualitasnya, dan
tidak mengganggu keberlanjutan sumberdaya air dan tidak merusak ekosistenmya,
(2) proses pengolahan, peralatan harus memenuhi spesifikasi minimal untuk dapat
mengolah air baku yang menghasilkan air yang siap diminum yaitu memenuhi
syarat-syarat air minum yaitu syarat fisik, kimiawi dan bakteriologis. (3) dilandasi dan ditaatinya peraturan perundang-undangan yang
jelas.
Sumber air
baku, tidak sembarangan, diperoleh dari berbagai sumber yaitu dari air tanah
seperti mata air (pegunungan),sungai bawah tanah, busong dan sumur bor, yang
terlindungi, air permukaan seperti air danau, air sungai, air laut dan gunung
es. Air baku harus
memenuhi syarat-syarat baik struktur fisis, kimiawi maupun bakteriologis.
Sumber air baku
harus tetap terjaga dan terpelihara keberlanjutannya (ingat tragedi
penggundulan hutan). Ekosistem tidak terganggu, tidak hanya dilihat dari sistem
hidrologinya saja tetapi sistem kehidupan secara itentitas, termasuk dampak dan
konflik sosialnya.
Persepsi
masyarakat atau pasar, depot air minum isi ulang ini air bakunya adalah berasal
dari sumber mata air pegunungan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan yaitu rasanya
segar, dingin, tidak berbau, tidak berwarna, pH normal dan TDS rendah. Dalam
kenyataannya tidak demikian, air baku
dapat diambil dari berbagai sumber seperti tersebut diatas. Air tanah, memiliki
karakter-karakter tertentu dan berberda satu dengan lainnya. Bisa mengandung
mineral-mineral atau garam-garam yang cukup tinggi akibat dari pengaruh lapisan
dan batuan dibawah tanah yang dilalui oleh air tanah tersebut. Sedangkan air
permukaan kualitasnya sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungannya dan perilaku
manusia dan sanitasi sekitarnya. Dan kualitas air yang siap diminum masih
tergantung pula pada beberapa faktor yang lain.
Di dalam
proses pengolahan, peralatan harus berfungsi dengan baik, mampu mengolah air
baku untuk mereduksi kandungan partikel-partekel fisik, kmiawi yang terlalu
tinggi dan membunuh mikrooragnisme yang berbahaya, sehingga produksi air siap
minum memenuhi syarat. Di samping
kualitas peralatannya, tergantung pula kemampuan dan ketaatan tenaga yang
mengoperasikan peralatan tersebut termasuk sikap dan perilaku bersih dan
sehatnya. Tenaga yang mengoperasikan dan menghandel hasil olahan yang tidak
berperilaku bersih dan sehat dapat mencemari hasil olahan.
Peraturan dan
perundangan-undangan yang sudah ada yang terkait dengan kegiatan usaha ini
diefektifkan segera seperti peraturan peurundang-undang tentang pengawasan
kualitas air, pembinaan dan pengawasan industri kecil dan atau rumah tangga,
perbankan dalam mendukung usaha. Peraturan dan perundang-undangan yang belum
ada tetapi dipandang penting perlu segera disusun dan diterbitkan baik berupa
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berupa peraturan daerah. Kalau
belajar kepada negara-negara maju, maka sebagian besar usaha Air Minum Isi
Ulang ini tidak mendapat tempat dan dukungan. Kenapa ? Secara mudah jawabannya
adalah persaingan bisnis. Ekonomi lemah dan atau kerakyatan akan kalah dengan
perekonomian kuat apalagi yang bersifat kapitalistik.
Mencermati
hasil-hasil survai yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pengelola Air Minum Indonesia ,
bahwa Depot Air Minum Isi Ulang yang diteliti dari 96 Depot air Minum Isi Ulang
20% tercemar Bakteri coliform. Kalau disimpulkan secara kasar kurang lebih
terdapat 300 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta tercemar, tidak layak untuk
konsumsi air minum. Salah satu persyaratan air minum adalah 0 bakteri koliform.
Sanksi dan tindakan apa yang dikenakan terhadap depot yang bersangkutan ? Belum
ada peraturan perundangan yang mengatur tentang Depot Air Minum Isi Ulang.
Paling-paling sanksi moral, tidak laku kalau konsumennya mengerti dan paham
akan bahaya terhadap kesehatannya. Berapa keluarga dan atau berapa orang
termasuk bayi dan anak dibawah lima
tahun yang rawan terhadap diare telah tercemar ingin keluar dari cemaran air
minum yang bersumber dari air tanah di Jakarta
(39% air minum perkotaan tercemar bakteri coli tinja) masih harus tercemar ?
Jangan terjadi seperti istilah "keluar dari mulut singa masuk ke mulut
buaya ? Masih tetap sama-sama nasibnya !
Pemerintah
dalam hal ini perlu segera turun tangan dalam arti mendorong geliat ekonomi
kerakyatan ini dengan melalui beberapa aspek. Salah satunya adalah membina dan
mengawasai aspek kualitas produksinya. Untuk membina dan mengawasai aspek
produksi ini melalui beberapa pendekatan, sebagai berikut:.
Pertama
pedekatan ketenagaan, yaitu tenaga pengelola perlu dibina dan diawasi kemampuan
teknis operasionalisasi peralatannya dan kemampuan berperilaku bersih dan
sehatnya baik untuk dirinya maupun lingkungan termasuk menghandel air minum
agar tepat bersih dan sehat. Untuk ini
pemerintah bersama masyarakat profesional perlu menyediakan / memberikan
pelatihan-pelatihan di bidang operasionalisasi teknis peralatan dan kesehatan
khususnya kemamapuan berperilaku bersih dan sehat dan menghandel air minum yang
bersih, sehat memenuhi persayaratan kesehatan.
Kedua,
pendekatan peralatan teknis untuk pengelolaan/ processing air baku menjadi air minum yang memenuhi
persyaratan teknis (persyaratan minimal dengan spesifikasi yang jelas dan
terukur). Upaya ini diperlukan untuk menjaga dan memelihara kemampuan dan
fungsi peralatan dalam pengolahannya air baku
sehingga menghasilkan air minum yang sehat. Air minum yang memenuhi syarat
kesehatan yaitu persyaratan fisik, kimiawi dan bakteriologis. Masyarakat tidak
terpesona hanya karena daya tarik warna-warni sinar dari peralatannya saja.
Ketiga,
pendekatan pengaturan. Pemerintah bersama lembaga perwakilan rakyat sebagai
penyusun peraturan perundangan, segera melakukan langkah-langkah dan kegiatan
untuk menyusun peraturan dan melaksanakan pengawasan terhadap pengetrapannya
dan menjalankan kewenangan-kewenangannya. Termasuk dalam hal ini ketentuan laik
operasi peralatan untuk pemngolahan yang dinyatakan dengan sertifikat laik
operasi, kalau perlu dikenakan izin operasi, tingkat cemaran, pedoman-pedoman
lainnya baik pedoman umum maupun teknisnya, mekanisme dan pemantauan kualitas
air bakunya maupun kualitas produksinya. Pemerintah segera melakukan
standarisasi peralatan, pengawasan di lapangan, uji kelayakan dan peneraan
peralatan, uji kualitas produksinya secara reguler, memberikan sertifikasi
kelaikan operasional baik yang menyangkut ketenagaannya maupun peralatanannya
tidak hanaya untuk meningkatkan kualitas prosesing dan kemamapuan
pengelola/pengusaha air minum isi ulang tetapi juga untuk melindungi
konsumen/rakyatnya. Pada pokoknya adanya ketentuan untuk melindungi konsumen
atas akibat produksi yang tidak memenuhi persyaratan sehingga dapat berakibat
menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan.
Keempat,
penggerakan masyarakat. Masyarakat selain sebagai konsumen, perlu diikut
sertakan dalam pengawasan termasuk para profesional di bidang
sanitasi/kesehatan lingkungan dan organisasinya. Agar pengawasan masyarakat
dapat berjalan dengan efektif, ditempuh jalan dengan menampilan beberapa butir
atau hal-hal yang penting persyaratan yang harus dipenuhi, profil Depot Air
Minum Isi Ulang, dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah secara
tranfarans.
Geliat
ekonomi kerakyatan di bidang pemenuhan kebutuhan pokok ini perlu segera
mendapat perhatian (respons) dan turun tangannya tidak hanya pihak pemerintah
tetapi juga para profesional termasuk organisasi profesionalnya yang memiliki
kompetensi di bidang penyehatan air dan kesehatan lingkungan. Sertifikasi,
pelatihan serta pertimbangan laik operasi serta pemantauannya dapat dilakukan
oleh organisasi profesi. Dengan upaya-upaya penanganan ini maka akan
meningkatkan kepercayaan konsumen dan menumbuhkan serta meningkatkan kualitas
geliat ekonomi kerakyatan.
Catatan: DR. Hadi Siswanto, MPH.
Tidak ada komentar: